Selasa, 30/04/2024 - 19:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

AMERIKAINTERNASIONAL

Kedubes-Kedubes AS Dilarang Kibarkan Bendera LGBTQ Pride

ADVERTISEMENTS

WASHINGTON – Terselip dalam rancangan pendanaan pemerintahan AS yang ditandatangani pada Sabtu (23/3/2024) oleh Presiden Joe Biden, sebuah larangan pengibaran bendera LGBTQ Pride di kedubes-kedubes Amerika Serikat (AS).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Larangan ini, merupakan salah satu dari sejumlah sisi lain dalam proses rancangan paket anggaran 1,2 triliun dolar AS untuk membiayai operasional pemerintahan hingga September. Rancangan anggaran ini mendapat persetujuan parlemen pada 23 Maret dini hari. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Persetujuan yang diberikan setelah tenggat tengah malam. Salah satu alasan Partai Republik memberikan persetujuan anggaran yang disampaikan pemerintahan yang dipimpin presiden dari Demokrat itu yaitu mengenai persoalan LGBTQ ini. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ketua Fraksi Republik di House Represenantive, Mike Johnson yang juga pemeluk Kristen konservatif, berupaya menghimpun suara agar rancangan anggaran lolos dari House of Representative. Ia pun menegaskan mengenai isu LGBTQ ini. 

ADVERTISEMENTS

‘’Larangan pengibaran bendera LGBTQ Pride ini merupakan salah satu alasan mengenai partainya mesti mendukung rancangan anggaran itu,’’ demikian dilaporkan Daily Beast yang dilansir laman berita The Straits Times, Ahad (24/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Belasan Orang Tewas Dalam Serangan Israel di Rafah 

Pada 23 Maret lalu, Gedung Putih menyatakan akan mencari jalan untuk menghapus larangan pengibaran bendera pelangi itu, yang mereka anggap sebagai gerakan persamaan hak LGBTQ. Biden menganggap tak seharusnya LGBTQ dimasukkan dalam isu keuangan. 

‘’Biden memandang bukan langkah yang tepat menyimpangkan proses esensial demi menjaga berjalannnya pemerintahan dengan memasukkan ke dalam kebijakan yang menargetkan LGBTQ,’’ demikian pernyataan Gedung Putih. 

Presiden Biden, ujar Gedung Putih, berkomitmen memperjuangkan hak LGBTQ dan persamaan untuk mereka baik di dalam maupun luar negeri. Gedung Putih mengakui tak bisa mengeblok usulan pelarangan pengibaran bendera LGBTQ ini. 

Anggota Kongres asal Partai Republik berhasil menghimpun suara 50 persen plus untuk memasukkan larangan mengenai pengibaran bendera pelangi ke  dalam rancangan undang-undang mengenai anggaran pemerintahan. 

Rancangan yang kemudian ditandatangani Biden dan menjadi undang-undang mengenai anggaran pemerintahan ini menyatakan, tak ada dana Pemerintah AS yang dapat digunakan untuk mengibarkan atau memajang bendera di fasilitas milik Departemen Luar Negeri AS. 

Berita Lainnya:
Biden Desak Kongres AS Setujui Penjualan Jet F-15 ke Israel

Namun, pihak pemerintahan Biden berargumen, meski ada larangan tak boleh mengibarkan bendera pelangi di kedubes-kedubes AS, tak disebutkan mengenai tak bolehnya memajang bendera di halaman atau di dalam kantor kedubes. 

‘’Aturan ini tak menghalangi komunitas LGBTQ untuk memberikan layanan secara terbuka di kedubes kami atau merayakan Pride,’’ ujar Gedung Putih, mengacu pada bulan perayaan biasanya Juni ketika LGBTQ melakukan parade dan sejumlah acara. 

Pemerintahan Biden ini memang berbeda kontra saat Donald Trump memimpin pemerintahan. Biden memberikan dukungan kuat kepada komunitas LGBTQ. 

Menlu Antony Blinken tak hanya mengizinkan bahkan mendorong misi diplomatik AS di berbagai negara mengibarkan bendera pelangi selama perayaan Pride. Sebaliknya, pendahulu Blinken, Mike Pompeo, pemeluk Kristen Evangelis mengizinkan hanya bendera AS yang boleh berkibar. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi