Fenomena tersebut mengindikasikan kurangnya pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum pada tatakelola manajemen dan keuangan desa. Intelektual muda NU ini mencontohkan kasus yang sedang terjadi di Kabupaten Kediri. Yaitu dugaan ‘sakandal’ pengisian perangkat Desa. Menurut Kompak Indonesia, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023. Kabarnya ada jual beli jabatan untuk pengisian jabatan aparat Desa.
Polda Jatim saat sedang mengusut tindak pidana korupsi pengisian perangkat Desa Kabupaten Kediri.
“Ini patut kita apresiasi. Kita berharap bisa dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Kenapa? Ini adalah pintu gerbang masuknya tindak pidana korupsi dalam tatakelola dana Desa. Ini adalah virus yang harus diamputasi bagi dana Desa,” tegas Aras.
Lanjutnya, Ini harus menjadi perhatian bagi masayarakat Desa untuk turut berpartisipasi dalam tatakelola manajemen dan keuangan Desa. Karena yang akan dirugikan adalah masyarakat Desa.
“Perilaku koruptif di Desa harus diantisipasi,” jelasnya.
Perkembangan penanganan kasus di Kediri telah dirilis kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto ke sejumlah media terkait pemanggilan saksi-saksi yang dikabarkan diperiksa secara marathon. Salah satu sumber kuat di Polda Jatim terdapat fakta yang cukup mengejutkan bahwa sekitar 500 an saksi telah diperiksa.
Kasus yang terjadi di Kediri adalah fenomena gunung es. Bukan hanya di Kediri, tapi daerah dan desa-desa seluruh Indonesia memiliki potensi yang sama. Sekali lagi ini adalah virus korupsi yang menggorogoti dana Desa. Perlu langka kongkrit dari Presiden dan stakeholder yang terkait. Khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengawasan, penceagahan dan penindakan kasus korupsi di Desa.
“KPK dan BPK harus turun hingga ketingkat Desa untuk melakukan monitoring dan evaluasi dalam tatakelola manajemen dan keuangan Desa. Bagi yang terbukti, harus ditindak tegas sebelum menjadi kanker bagi dana Desa,” terang Aras.
Harus ada perpanjangan tangan BPK hingga ketingkat Desa untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi tatakelola manajemen dan keuangan Desa.
Berdasarkan Permendagri No.113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa Pasal 40 ayat 1 ada 2 bahwa (1) Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.































































































Beri Komentar