UPDATE

NASIONAL

Fenomena Gunung Es Jual Beli Jabatan pada Pemerintahan Desa

Dua dasar di atas merupakan dasar dalam mewujudkan pencegahan korupsi partisipatif dalam masyarakat untuk dana desa. Yaitu ikut melaksanakan program dana Desa kemudian melakukan fungsi pengawasan antara rencana dan realisasi anggaran.

“Jika ada ketidaksesuaian dan ketidakwajaran maka patut diduga ada penyelewengan dalam pengelolaan dana desa,” tandas Aras.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Selanjutnya melakukan fungsi pelaporan atas dugaan penyelewengan dana Desa kepada pihak berwajib atau kontak-kontak yang telah disediakan oleh lembaga Negara yang berwenang seperti KPK dan BPK sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap tatakelola manajemen dan keuangan Desa,” tutup Aktivis PMII asal Makassar.

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.