Bagi penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
UIPM sebut gelar Raffi Ahmad sah
Sementara itu, Deputy of Legal Affairs of UIPM UN ECOSOC, Helena Pattirane mengatakan, gelar yang diberikan kepada Raffi Ahmad sesuai prosedur dan telah diakui secara sah oleh Quality Assurance Higher Education (QAHE) sebagai Lembaga Akreditasi Internasional dan juga oleh Lembaga Pendidikan dari Order of Kingdom Prussia.
Menurut Helena, UIPM adalah kampus yang melakukan kegiatan belajar mengajar 100 persen secara online atau daring.
Dengan begitu, UIPM tidak memerlukan kampus fisik dan menggunakan program yang mengatur tentang pelaksanaan kuliah online.
“Keberadaan UIPM dalam menjalankan pendidikan tinggi dengan format pendidikan tinggi distance education (pendidikan jarak jauh) dan menggunakan sistem pendidikan full 100 persen online learning, virtual campus atau non-real campus,” kata dia masih dari sumber yang sama.
Secara hukum Internasional, Helena menambahkan, UIPM masuk ke dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN (European Distance and E-Learning Network), bagian dari Global Education Coalition UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Headguarter of UIPM-UN ECOSOC Representative.
“Maka secara otomatis sistem pendidikannya mengikuti aturan program, bukan aturan pemerintah setempat, sebab pendidikannya tidak menggunakan bangunan kampus,” ucap dia.
Helena juga menegaskan, UIPM telah diakreditasi sebagai lembaga pendidikan tinggi online 100 persen, tanpa kampus fisik, sesuai dengan standar EDEN, dengan pasar pendidikan global yang ditujukan bagi mahasiswa di seluruh dunia.































































































