NASIONAL
NASIONAL

Ini 3 Otak Kasus Pembukaan Blokir Situs Judol Pegawai Kemkomdigi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kasus pembukaan blokir situs web judi online diotaki oleh 3 orang berinisial AK, AJ, dan A. Mereka menjadi motor penggerak dalam membuat ‘kantor satelit’ untuk membuka blokir situs judi online di sebuah ruko di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Lanjut Wira, di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan. Rinciannya, 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain sebagai admin untuk mengumpulkan daftar situs web judi online.

Berita Lainnya:
Viral! Pemotor Ugal-ugalan Cuma Pakai Diaper di Serang Banten
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Daftar situs web judi online yang telah dikumpulkan kemudian diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilih mana yang harus diblokir dan tidak.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Proses ini yang menjadi inti tindak pidana, di mana ada sejumlah uang yang harus disetorkan pemilik situs web judi online apabila tidak ingin diblokir.

Bila sudah sepakat soal harga, daftar situs web judi online yang sudah tidak diblokir diserahkan kepada AK.

Sementara para pemilik situs web judol yang tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran.

Berita Lainnya:
Komisi III DPR Desak Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bukan Malah Terbitkan SP3

“Website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” papar Wira.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 15 tersangka. Di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diberi wewenang untuk memblokir situs web judi online tapi justru memanfaatkannya untuk meraup keuntungan pribadi.

Pelaku tergiur dengan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs web judi online yang dijaga agar tidak diblokir.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya