Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sahbirin diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek yang nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Uang itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, Sahbirin juga disangka menerima fee pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu, enam orang di antaranya langsung ditahan.
Sementara itu, Sahbirin belum diketahui keberadaannya hingga kini.
Sahbirin diketahui juga sempat mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis (10/10/2024) lalu.
Gugatan praperadilan itu telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka




































































































Beri Komentar