NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tangkap Istri Buronan Kasus Judol Komdigi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polda Metro Jaya berhasil menangkap D, tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa 12 November 2024.

Berita Lainnya:
Prabowo Blak-Blakan Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin, KSP: Setahu Saya Dukungannya Hari Minggu
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

D merupakan istri dari A alias M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Namun, Ade Ary belum menjelaskan keberadaan sosok A alias M, karena masih dalam pencarian dan pengejaran.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berita Lainnya:
Singapura Gantung Pengedar Narkoba, Eksekusi Ketiga dalam Sepekan

Dari belasan tersangka ini, penyidik menyebut ada tiga orang yakni AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional. Mereka berperan penting dalam kasus ini karena karena sebagai pengendali operasi pembukaan website judol di Kantor Satelit,Bekasi.

Selain tersangka, polisi turut menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Terdiri dari Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya