UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Selama Sebulan, Ada Pekerja Migran Dijadikan PSK hingga Pemandu Lagu

“Ada modus baru, menggunakan kapal-kapal kecil, ditampung di tengah laut lalu dikirim lagi ke malaysia,” kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku TPPO dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal  15 tahun.

Serta, Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Negeri Indonesia dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. 

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.