NASIONAL
NASIONAL

DPD Siap Turun Tangan Advokasi Persoalan PIK-2

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bakal melakukan advokasi dan meninjau langsung pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat.Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai ketika menerima sejumlah kepala desa di kawasan PIK, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 25 November 2024.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Kami juga ada rencana karena kami baru masuk masa sidang mungkin kami akan melakukan kunjungan advokasi ke sana, bersama tim ke sana, tim kami supaya komunikasi ke Pak Suta (APDESI), bisa nanti kami sediakan satu tempat kemudian melakukan advokasi,” kata Yorrys.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Senator asal Papua itu mengaku sempat bertemu dengan Said Didu mengenai permasalahan yang terjadi di lahan pembangunan PIK-2 yang kini dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Berita Lainnya:
PDIP: Terjadi Kejahatan Demokrasi di Pilkada Serentak 2024!
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Diketahui, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri akibat kritik kerasnya terhadap proyek pembangunan PIK-2. Said Didu mengatakan warga dipaksa menjual tanahnya ke pemerintah  dianggap hal itu kabar hoax.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Said Didu dianggap melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyebaran berita hoax.

“Memang saya sudah pernah ketemu dengan Pak Said Didu, karena teman, saya waktu itu hanya menyampaikan apakah itu mewakili masyarakat atau pribadi, kan ada dasar dong? Beliau punya tanah, 10 hektare kalau nggak salah, 30 tahun dan beliau katakan bahwa dulu bayar NJOP Rp140rb sekarang turun jadi Rp40 ribu,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
Ganjar Kritik Kampanye Prabowo untuk Ahmad Lutfi-Taj Yasin: Ini Contoh yang Buruk, Harusnya Cuti

Lantas ia menyampaikan ke Said Didu bahwa NJOP yang menentukan adalah pemerintah, bukan pengembang. Dan setiap tahunnya NJOP pasti akan naik.

“Jadi enggak mungkin bahwa ada problem dia naik ada masyarakat susah bayar NJOP, itu soal lain. Tapi, NJOP nggak pernah turun, tapi Pak Said bilang, dia pernah punya tanah dulu bayar Rp140 ribu jadi Rp40 ribu,” jelasnya.

Pihak DPD, kata Yorrys, bakal menjadi mediator dari dua pihak yang bertikai untuk menyelesaikan permasalahan lahan di PIK-2 itu.

“Bahwa ada berita di media sosial Itu sebetulnya bukan substansi, tapi kami di DPD sudah kumpul data, kita sudah masuk masa datang kita keliling (advokasi),” demikian Yorrys Raweyai.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya