UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Ada 3 Gadis di Bawah Umur Ikut Jadi Korban Pelecehan Agus Mataram, Ketua KDD: Modusnya Sama

Diketahui, Agus telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda NTB.

Pihak kepolisian menuturkan, kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024.

Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.