BANDA ACEH – Aipda Robig Zaenudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Dalam penembakan itu, satu siswa bernama Gamma tewas.”Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum (Polda Jawa Tengah) dan yang bersangkutan statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto saat memberikan konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.
Informasi itu disampaikan Artanto seusai Bidpropam Polda Jateng menggelar sidang etik terhadap Aipda Robig. “Putusannya adalah, Aipda R selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap Artanto.
Artanto enggan memaparkan detail persidangan etik Aipda Robig. Dia pun menolak menjawab pertanyaan awak media tentang apa alasan Aipda Robig melakukan penembakan.
Artanto hanya menyampaikan bahwa Aipda Robig akan melakukan banding terhadap putusan PTDH-nya. “Untuk tadi disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” ucapnya.
Sidang etik Aipda Robig juga diikuti Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam. Dalam konferensi pers bersama Artanto, Choirul mengungkapkan, selama menjalani sidang etik, Aipda Robig melakukan pembelaan. Namun Choirul enggan menjelaskan detail pembelaan yang disampaikan Robig.
“Layaknya persidangan dia mempunyai hak melakukan pembelaan. Sampai terakhir dia mendapatkan putusan PTDH, putusan perbuatan tercela, dan 14 hari di patsus (penempatan khusus), dia mengajukan banding,” kata Choirul.
“Apa argumentasinya dan sebagainya, saya kira biarkan pembelaan itu menjadi hak dia (Aipda Robig) untuk menyampaikan,” tambah Choirul.
Sidang etik Aipda Robig digelar pukul 13:00 WIB. Aipda Robig memasuki ruang sidang yang berada di lantai dua Mapolda Jateng sekitar pukul 13:25 WIB. Dia mengenakan seragam dan rompi berwarna kuning bertuliskan “Patsus”, serta dikawal empat personel polisi. Aipda Robig tak mengucapkan sepatah kata pun ketika dikerumuni awak media yang telah menunggu di depan ruang sidang.
Sidang etik dilaksanakan secara tertutup dan selesai digelar pukul 20:30 WIB. Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.
Dari tiga korban penembakan, satu siswa bernama Gamma, tewas. Sementara dua lainnya, yakni S dan A mengalami luka.










































































































