UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Selama 14 Tahun, 2 Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Secara Ilegal dengan Modus Adopsi

Akibat perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.