“Dalam konteks ini, tentu terdapat sejumlah kasus korupsi yang berdimensi Politik yang harus segera dituntaskan oleh KPK. Berdasarkan catatan ICW, setidaknya ada 14 kasus mandek yang harus segera KPK selesaikan hingga ke aktor utama,” katanya.
Ketiga, ICW mewanti-wanti KPK harus serius menangani perkara ini terutama ketika akan menghadapi praperadilan.
Dalam beberapa tahun belakang, kata Tibiko, publik melihat kemunduran KPK saat kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi.
“Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa,” kata dia.
Maka dari itu, ICW mendorong agar KPK dapat memastikan bahwa proses penanganan perkara ini sesuai ketentuan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
Selain tiga poin tersebut, ICW juga mendorong agar KPK harus segera mengevaluasi secara kelembagaan terkait mekanisme penanganan perkara agar peristiwa intimidasi yang dialami oleh penyidik tidak terulang.
Di mana hal itu dapat berimplikasi pada lambatnya proses penindakan kasus korupsi dan berpotensi alat bukti dihilangkan oleh para terduga pelaku.
“KPK juga harus berkomitmen untuk menjerat semua pihak yang juga patut diduga turut terlibat dalam perkara ini,” ujar Tibiko































































































