Rudi menjelaskan bahwa barang bukti yang disita akan diklasifikasikan terlebih dahulu sebelum pemanggilan dilakukan.
“Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan (saksi yang bakal dipanggil),” ujarnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa terkait perkara ini, termasuk dua pejabat Departemen Komunikasi (Dkom) Bank Indonesia, yakni Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI-Dkom BI.
Terbaru, anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, diperiksa pada Jumat (27/12/2024). Satori mengaku diperiksa terkait penggunaan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi XI DPR.
“Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” ungkap Satori kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia menyebut dana CSR tersebut disalurkan ke sejumlah yayasan, tetapi tidak merinci identitas yayasan penerima. “Yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ujarnya.
Satori, yang diperiksa selama lebih dari lima jam, membantah adanya penerimaan uang suap oleh anggota DPR terkait pencairan dana CSR tersebut. “Enggak ada, enggak ada uang suap itu,” tegasnya.
Sebelum Satori, anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), juga diperiksa oleh KPK dengan materi serupa. Ia hanya tertawa saat dimintai tanggapan terkait kabar bahwa dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka.































































































Beri Komentar