UPDATE

NASIONAL

KPK Mesti Periksa Gubernur BI Perry Warjiyo, Kejar Alasan Keluarkan Duit CSR ke Komisi XI

BANDA ACEH – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.Hudi meminta penyidik KPK menggali informasi terkait alasan Perry mengeluarkan kebijakan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI/CSRBI). Menurutnya, BI tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan dana CSR karena bukan lembaga nirlaba dan hanya memiliki kewenangan di bidang kebijakan moneter.

“Pemanggilan Perry bisa dilakukan. Harus dicari tahu tuh, kewenangan dia mengeluarkan CSR dan suruh jelasin ke KPK dasarnya apa. Dalam undang-undang enggak ada BI mengeluarkan dana CSR karena bukan BUMN,” ujar Hudi kepada Inilah.com, Minggu (12/1/2025).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Hudi juga menegaskan bahwa pemeriksaan kasus dana CSR BI tidak boleh berhenti pada Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem) saja. Ia menyebut keterangan Satori yang mengatakan Anggota  DPR Komisi XI (2019-2024) lainnya harus didalami penyidik KPK.

“Makanya itu harus diperiksa yang terima yang mengeluarkan kewenangan,” tegasnya.

Hudi menambahkan, bahwa pihak yayasan yang diduga terafiliasi dengan oknum anggota DPR diduga sebagai penerima dana CSR tersebut juga harus diperiksa.

“Bisa dipanggil itu. Dari mana tuh sumber uang yayasan-yayasan itu,” katanya.

Sebelumnya, KPK merespons wacana pemanggilan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemanggilan Perry akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk melengkapi penanganan kasus tersebut.

“Ini semua bergantung kepada kebutuhan penyidikan oleh penyidik. Rencana penyidikan yang dibuat tentunya akan menyasar kebutuhan pemenuhan unsur tindak pidana yang sedang ditangani,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Tessa menegaskan, Perry pasti akan dipanggil karena kasus ini menyeret institusi yang dipimpinnya. Namun, ia belum memastikan kapan Perry akan dipanggil oleh penyidik.

“Jadi, siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan, baik itu dari sisi jabatan, pengetahuan, maupun hal-hal lain yang relevan dengan alat bukti yang telah disita oleh penyidik, akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Pada penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024) malam, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Perry Warjiyo. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari ruangan tersebut.

“(Dari ruangan Pak Perry) ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.