UPDATE

NASIONAL

Hotman Paris Tak Asal Omong, Ahok Bisa Dituntut Selaku Eks Komut Pertamina, Ini Dasar Hukumnya

BANDA ACEH – Hotman Paris Hutapea tidak asal menyindir Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok, yang blak-blakan mengutarakan aib Pertamina selama dirinya menjabat sebagai komisaris utama. Ia menggunakan dasar Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007.

Dengan pasal tersebut, menurut Hotman, Ahok dapat dituntut dengan tuduhan kelalaian pengawasan sebagai komisaris utama Pertamina.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Ada dua pasal yang disebutkan Hotman dalam postingannya di Instagram, yakni pasal 108 ayat 1 dan 2 serta pasal 114 ayat 4 UU PT No.40 Tahun 2007.

Pasal 108 (1) dan (2) UU PT berbunyi:

(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.

Pasal 114 ayat 3 dan 4

(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian

Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

(4) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih,

tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi

setiap anggota Dewan Komisaris.

Hotman juga mengutip Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas. 

Disebutkan dalam bukunya, apabila anggota dewan komisaris salah atau lalai menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, dan atas kesalahan atau kelalaian itu Perseroan Terbatas (“PT”) mengalami kerugian, maka setiap anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian dimaksud (hal. 460).

Hotman menyampaikan dasar hukum tersebut untuk membuka mata netizen yang menuduhnya sebagai buzzer.

Itu tak lepas karena Hotman paling keras mengkritik Ahok yang blak-blakan mengungkap aib PT Pertamina, semasa ia menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut, dalam sebuah wawancara media.

Sebelumnya diberitakan, Ahok muncul setelah kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ahok mengungkapkan aib Pertamina sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Sebagai Komut, Ahok mengaku tak bisa berbuat banyak alias memecat Direktur Utama yang diduga melakukan kesalahan.

Pernyataan tersebut membuat Hotman Paris menyebut Ahok hanya cuap-cuap bahkan numpang viral.

Sikap Hotman lantas membuat warganet menyudutkannya dan mencapnya sebagai buzzer pemerintah.

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.