“Kami mengimbau masyarakat, terutama kalangan lansia dan pensiunan, untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.”
“Ingat, jika tawaran terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku,” kata Catur.
Catur mengatakan, Dwi Rahayu yang merupakan anggota Persit Kebumen itu menipu para korban dalam skema investasi bodong.
Tersangka yang merupakan warga Purworejo itu melakukan bujuk rayu pada para korban, salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jalan Urip Sumohardjo, Kabupaten Purworejo.
Catur menjelaskan bahwa modus tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi dengan mengeklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta.
“Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi, setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan.”
“Selain itu, Dwi Rahayu juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Abung Nugraha Fauzi dari Advokat Kerja Indonesia (AKI), mengatakan, Dwi Rahayu telah divonis tiga tahun atas kasus penipuan yang dialami sejumlah korban.
“Menurut kami, dengan kerugian yang mencapai hampir Rp27 miliar, dengan putusan hanya 3 tahun, kalau seandainya tidak ada apa-apa, tidak mungkin,” kata Abung, Rabu.
Dengan banyaknya korban dan kerugian yang fantastis, Abung mengatakan, seharusnya, hukuman untuk Dwi Rahayu bisa lebih berat.
Ia tak tahu alasan hakim menghukum Dwi Rahayu hanya tiga tahun penjara.
“Seharusnya, hukumannya bisa lebih,” tambah Abung didampingi pengacara lainnya, Erni Azanaryati.
Dwi Rahayu ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo pada 4 September 2023. Saat ini, dia berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah.
Sumber: Media































































































Beri Komentar