Namun, Babel lebih dahulu disahkan pada 21 November 2000, sementara Kepri baru menyusul dua tahun kemudian karena masih menghadapi penolakan dari provinsi induk, yaitu Riau.
Masalah mulai muncul setelah Kabupaten Lingga dibentuk, dan dalam Undang-undang pembentukannya tercantum bahwa wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Laut Bangka.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri pada 2022 secara sepihak memasukkan Pulau Tujuh ke dalam kode wilayah Kabupaten Lingga.
“Mirip seperti yang terjadi di Aceh, batas wilayah ditentukan lewat negosiasi, bukan berdasarkan dokumen hukum yang sah,” ujar Emron.
Ia menyesalkan sikap Kemendagri yang menurutnya tidak pernah memberikan respons memadai meskipun tim dari Babel telah berkali-kali mengajukan keberatan secara resmi.
Sebagai penutup, Emron yang juga pernah menjadi Anggota MPR RI itu meminta agar Presiden Prabowo bertindak cepat dan adil dalam menyelesaikan polemik ini.
Ia menilai, pengembalian wilayah-wilayah yang secara hukum sah milik daerah tertentu dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola wilayah serta mencegah praktik kesewenang-wenangan yang rawan disusupi kepentingan.
“Presiden harus bertindak demi menutup celah korupsi kebijakan wilayah seperti yang kerap terjadi di masa lalu,” tegasnya.***
































































































Beri Komentar