“Dalam keadaan panik, korban meminta pelapor untuk segera datang ke rumah tersangka,” kata Aiptu Kodirun.
Namun, sebelum pelapor tiba ke rumah tersangka, korban kembali menghubungi dan menyatakan bahwa dia diajak keluar rumah oleh pelaku.
Merasa khawatir akan keselamatan korban, SE kemudian meminta bantuan warga setempat untuk menggerebek rumah tersangka.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor dan beberapa warga mendatangi rumah tersangka. Di dalam rumah, mereka menemukan tersangka dan korban dalam keadaan berpakaian lengkap di dalam kamar,” kata Aiptu Kodirun.
Tersangka sempat membantah dan berkilah terkait tudingan melakukan pelecehan terhadap korban.
Tersangka diketahui telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kini telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Aiptu Kodirun
Tersangka diketahui diancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.
Selanjutnya Aiptu Kodirun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga anak-anaknya dan meningkatkan pengawasan agar terhindar dari tindak pencabulan, kenakalan remaja serta hal buruk lain yang tidak diinginkan































































































Beri Komentar