UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Soal Korupsi Impor Gula, Tim Lembong Ungkap Peran Jokowi, Telepon hingga Pertemuan Empat mata

Pada kesempatan yang sama, Tom mengaku tidak cawe-cawe atau ikut campur dalam penunjukan delapan perusahaan swasta yang menjadi importir gula. 

Menurut Tom, kewenangan penunjukan itu berada pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). 

Penunjukan delapan importir merupakan aksi korporasi dan bukan wilayah Kementerian Perdagangan. 

Jika terdapat kementerian yang bisa ikut campur, adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Sebab, PT PPI merupakan perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN. 

“Itu adalah keputusan manajemen dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial,” ujar Tom.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.