UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Arti Pemulihan Nama Baik yang Diminta Jokowi atas Kasus Ijazah Palsu, Adakah Aturan Hukumnya?

Ayat terakhir menjelaskan bahwa jika dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri maka tidak dianggap pencemaran.

Bunyi ayat 3 adalah “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pasal-pasal berikutnya dapat diakses melalui laman resmi jdih.mahkamahagung.go.id.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.