Tidak terbukti Hasto pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk melakukan lobby-lobby ke KPU.
Tidak terbukti Hasto pernah menalangi dana operasional apapun dalam perkara Harun Masiku di KPU.
Bahwa Hasto dan tim penasihat hukum menyatakan surat dakwaan dan surat tuntutan JPU bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Hasto dan tim penasihat hukum menyatakan surat tuntutan JPU mencampuradukan antara fakta, pendapat, dan asumsi.
Bahwa Hasto dan tim penasihat hukum menyatakan perbuatan terdakwa dalam tindak pidana suap tidak memenuhi unsur Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Hasto dalam tindak pidana suap tidak memenuhi unsur Pasal 64 Ayat 1 KUHP.





























































































