UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Feri Amsari: Kasus Hukum Tom Lembong adalah Dendam Politik

“Padahal, sifat alamiah tindakan koruptif itu adalah selain dia kejahatan bersama-sama, tidak mungkin sendirian, dia juga ingin mendapatkan keuntungan secara berjemaah juga,” terangnya.

Tidak Ada Mens Rea

Terlebih, kata Feri, juga tidak ada mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong untuk melakukan tindak pidana. Ia pun menekankan bahwa dalam tindak pidana, niat jahat tersebut juga harus dibuktikan oleh Majelis Hakim.

Feri turut mempertanyakan langkah penyidik hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terkesan buru-buru dalam melimpahkan kasus tersebut ke peradilan.

“Kalau tidak ada niat jahat, dia tidak bisa dipidana. Nah, sama sekali dalam proses peradilan tidak ada penjelasan soal niat jahat. Tiba-tiba, ada paham yang muncul yang namanya paham ekonomi kapitalis itu,” paparnya.

“Kalau ekonomi kapitalis bisa menjadi hukum pidana, bisa dikenakan tindak pidana, betapa banyak orang di negeri ini di penjara,” kata dia.

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong dengan pidana 4,5 tahun penjara.

Selain pidana badan, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun, Tom Lembong tak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait putusan tersebut, pihak Tom Lembong menyatakan akan banding. Sementara dari pihak jaksa, masih pikir-pikir.

image_print
1 2
Stories

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.