UPDATE

ISLAM
ISLAM

Pemblokiran Rekening oleh Negara: Kapitalisme Rampas Harta, Islam Lindungi Rakyat

Negara makin bebas blokir rekening rakyat. Kapitalisme tak menjamin keamanan harta. Islam hadir sebagai pelindung sejati!

Oleh: Hanny N

BELUM lama ini, publik dikejutkan oleh langkah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memblokir ratusan ribu rekening dormant—rekening yang dianggap tidak aktif—tanpa proses hukum yang transparan. Menurut laporan Republika, banyak yang mempertanyakan legalitas tindakan ini, termasuk anggota DPR yang menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap ranah pribadi warga negara. (republika.co.id, 31-7-2025)

Ironisnya, dalam sistem kapitalisme sekuler, langkah seperti ini dianggap wajar dan legal. Negara diberi kuasa penuh atas segala aspek kehidupan rakyat, termasuk urusan kepemilikan. Padahal, pemblokiran tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Di sinilah kita melihat bagaimana kapitalisme memberi celah bagi negara untuk menjadi alat pemeras dan penekan rakyat, bukan pelindung.

Pemblokiran Rekening Dormant: Apa Kata Hukum?

Pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan langsung kepada pemiliknya, atau tanpa mekanisme hukum yang terbuka, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip al-bara’ah al-asliyah (praduga tak bersalah). Prinsip ini secara universal menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang adil dan sah.

Padahal dalam Islam, hukum ditegakkan berdasarkan bukti dan kejelasan, bukan prasangka atau asumsi. Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa…” (QS. Al-Hujurat: 12)

Pemblokiran tanpa bukti jelas tidak hanya zalim, tapi juga membuka pintu pelanggaran hak yang sangat luas. Islam tidak mengenal asas “asal aman, asal untung”, karena prinsip syariat adalah menjaga hak dan menegakkan keadilan secara hakiki.

Dengan alasan perlindungan dan kepentingan publik, tindakan PPATK memblokir rekening dormant tanpa proses hukum ini justru berpotensi membuka celah kesewenang-wenangan negara terhadap harta rakyat. Bukankah dalam sistem demokrasi liberal kapitalistik saat ini, negara tidak benar-benar berpihak pada rakyat kecil? Justru negara sering menjadi alat kekuasaan elit dan korporasi. Maka, pemblokiran rekening bisa menjadi alat kontrol ekonomi rakyat—yang bertentangan dengan prinsip keadilan sejati.

Sementara dalam Islam, harta merupakan hak yang dijamin syariat, dan tidak boleh dirampas atau diblokir secara sewenang-wenang kecuali ada dalil syar’i dan proses hukum yang adil. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah suci atas kalian sebagaimana sucinya hari ini, di bulan ini, dan di negeri ini.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.