UPDATE

ISLAM
ISLAM

Pemblokiran Rekening oleh Negara: Kapitalisme Rampas Harta, Islam Lindungi Rakyat

Harta seseorang tidak boleh disentuh tanpa izin syariat. Bahkan, Umar bin Khattab ra. pernah menegur keras seorang pejabat yang mengambil harta rakyat tanpa hak. Ia berkata, “Sejak kapan engkau memperbudak manusia, padahal mereka dilahirkan oleh ibu mereka sebagai orang merdeka?” (Ucapan ini terkait pengambilan hak rakyat secara zalim).

Islam tidak membenarkan negara menjadi pemalak atau pengontrol atas harta rakyat tanpa kejelasan. Dalam sejarah Khilafah Islamiyah, negara tidak bisa seenaknya memblokir harta warga, kecuali dalam kasus tertentu seperti harta hasil korupsi, pencurian, atau harta milik negara yang disembunyikan oleh individu tertentu. Itu pun melalui prosedur hukum syar’i di Mahkamah Madzalim (pengadilan kezaliman), bukan berdasarkan keputusan sepihak lembaga seperti PPATK.

Sementara dalam sistem kapitalisme hari ini, rekening rakyat bisa dibekukan, bahkan diambil alih hanya karena dianggap pasif atau dormant, tanpa memperhatikan keadilan dan hak milik pribadi. Inilah bukti betapa sistem sekuler ini membuka peluang besar untuk kezaliman atas nama legalitas.

Karena itu, sistem yang melahirkan ketidakadilan seperti ini harus segera ditinggalkan. Islam sebagai sistem hidup yang sempurna memiliki aturan yang adil, termasuk dalam hal kepemilikan harta. Negara wajib menjaga, bukan merampas, harta milik rakyat.

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”(QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa pengambilan harta secara batil, termasuk oleh negara, adalah haram dan merupakan dosa besar. Maka sudah semestinya umat Islam menuntut tegaknya sistem Islam kaffah dalam naungan Khilafah, agar hak milik rakyat benar-benar dijaga dan negara bertindak sebagai pelindung, bukan penjarah.

Islam Melindungi Kepemilikan: Prinsip Amanah dan Praduga Tak Bersalah

Islam memandang harta sebagai bagian dari hak milik yang dilindungi oleh syariat. Tidak seorang pun, termasuk negara, berhak mengambil atau membekukan harta seseorang tanpa sebab yang sah. Dalam hadis Rasulullah ﷺ disebutkan:
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah suci atas kalian sebagaimana sucinya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Islam, negara bukanlah penguasa absolut yang bebas bertindak atas nama keamanan atau regulasi. Negara hanyalah pelayan (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.