Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah paman korban.
Polres Metro Jakarta Timur menegaskan komitmen perlindungan anak dan pemberantasan pencabulan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi keluarga untuk lebih waspada terhadap pelaku dalam lingkungan dekat.
Polisi mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual terhadap anak.***






























































































