UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Dian Sandi PSI Sebut Penggugat Ijazah Gibran Bahayakan Hubungan RI-Singapura

“Jelas ada penjelasan bahwa sederajat yang dimaksud berarti ijazah harus diakui setara SMA melalui keputusan penyetaraan resmi dari Kemendikmenjur atau Kemenag,” ujar Roy.

“Bukan sekadar surat keterangan yang tidak memiliki kekuatan hukum,” tambahnya.

Roy secara khusus menyoroti surat penyetaraan bernomor 9149/D.DI/KS/2019 yang terbit pada 6 Agustus 2019. Ia menduga surat tersebut hanya didasarkan pada fotokopi rapor tanpa dokumen pendukung yang sah, dan menyebutnya sebagai “keajaiban dunia ke-9”.

Sumber: suara

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.