“Jika perusahaan membiarkan WNA membawa senjata dan bertindak brutal, maka itu bukan lagi kelalaian administratif, melainkan potensi kejahatan korporasi yang wajib diusut tuntas,” ujarnya.
Persatuan Orang Melayu mendesak aparat penegak hukum, TNI, Polri, serta kementerian terkait untuk segera:
1. Menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku tanpa pengecualian.
2. Mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan dan aktivitas WNA di sektor pertambangan, khususnya di Kalimantan Barat.
3. Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan apabila terbukti lalai dalam pengawasan tenaga kerja asing.
4. Melakukan deportasi permanen serta memasukkan para pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) internasional.
“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan arogan WNA. Jika hukum tumpul, maka keadilan akan runtuh. POM berdiri penuh di belakang TNI dan aparat penegak hukum untuk menegakkan kedaulatan negara sampai ke akar-akarnya,” tutup Agus Setiadi.
Persatuan Orang Melayu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat, bukan wilayah bebas kekerasan bagi pihak asing. Setiap bentuk penyerangan terhadap aparat negara adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dan harus ditindak tegas karena merupakan kejahatan serius terhadap negara.
































































































Beri Komentar