Oleh: Damai Hari Lubis 1
(Abstrak, Keadilan? Nonsense).
VONIS gugatan TPUA terhadap Jokowi terkait Ijazah Palsu diputus “ditolak” dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN.Jakpus) tidak berwenang mengadili atau N.O. – niet ontvankelijke verklaard.
Keputusan N.O tersebut berdasarkan pertimbangan hukum mejelis hakim yang sepakat terhadap eksepsi Kompetensi Absolut yang disampaikan pihak Pengacara Jokowi yakni Otto Hasibuan, bantahan atau keberatan formal (eksepsi) dari Tergugat I dimaksud menyatakan bahwa “pengadilan tempat gugatan diajukan mutlak tidak berwenang untuk mengadili jenis perkara tersebut”, melainkan hak kompetensi absolut ranah peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara/ PTUN.
Maka selain ‘lidah hakim tak bertulang’, tentu penulis tidak terkejut, atas putusan N.O terhadap gugatan terkait Ijazah Gibran, Senin (22/12/2025) yang amarnya menyatakan “mengabulkan eksepsi dari para tergugat bahwa PN. Jakpus Negeri (tidak) berwenang mengadili perkara a quo in casu.
Lalu bagaimana kelak bakal putusan Pengadilan Negeri Surakarta, yang sedang memeriksa perkara yang juga terkait Ijazah Jokowi ? Tentu putusan bakal sama dengan, karena pengadilan Surakarta dan Pengadilan Jakarta Pusat sama-sama satu atap di bawah Mahkamah Agung RI/MA dimana jabatan Ketua MA penentuan finalnya berdasarkan persetujuan DPR RI, kemudian diangkat serta dilantik oleh Presiden RI yang berlatarbelakang politik praktis, sehingga analoginya “Ketua MA identik dengan Jabatan Politis”, tidak murni sekedar jabatan karir yang berangkat dari sistim struktural, melainkan ‘cermin’ teori politik kekuasaan.
Selanjutnya dari perspektif yurisdiksi Pengadilan Negeri berkompeten menangani perkara a quo in casu, selain perkara harus melalui Pengadilan TUN akan terbentur durasi gugatan paling lambat gugatan harus diajukan 90 hari dari diterbitkannya objek TUN (Ijazah) oleh rektor UGM selaku ex officio Kemendiktisaintek.
Pertanyaannya jika kompetensi gugatan a quo ijazah Jokowi melalui PTUN maka sudah berapa lama Ijazah Jokowi a quo in casu dikeluarkan ? Tentu bakal dihambat kembali oleh eksepsi pengacara Tergugat Jokowi kelak di PTUN dan serius nyaris mutlak bakal ditolak ? Sehingga nasib vonis gugatan mirip bola “pimpong”.
Dan terkait daluarsanya pengajuan gugatan merujuk sistimatika UU. Tentang Pengadilan TUN tentu para Hakim disetiap lembaga peradilan mengetahui diluar kepala mereka.
Bahwa dari sudut pandang teori hukum putusan pengadilan yang menyatakan N.O ini jelas bertentangan dengan berbagai teori-teori-asas hukum. Cukup penulis ulas sampaikan beberapa diantaranya profesi hakim terikat:



































































































Beri Komentar