Mereka diberangkatkan tanpa adanya pelatihan, perlindungan kerja, serta identitasnya yang tidak tercatat oleh negara.
Kasus tragis yang menimpa Nur Watirih pun menjadi pengingat keras akan minimnya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus unprosedural.
“Karena ini pengiriman ke Timur Tengah, otomatis almarhumah dikirimkan secara unprosedural. PMI berstatus ilegal ini perlindungannya terbatas,” kata Asep.
Untuk itu, pemerintah daerah selalu mengimbau agar calon PMI yang mau bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Asep juga berharap kasus yang menimpa Watirih bisa diusut tuntas oleh pihak kepolisian di Arab Saudi guna memberikan kelegaan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Sekali lagi kami mengimbau agar calon PMI untuk menempuh jalur resmi. Sehingga negara juga bisa langsung hadir apabila PMI mendapat permasalahan di luar negeri,” tutup Asep.
































































































