Pakar keamanan digital mengingatkan bahwa fenomena video viral kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan tautan berbahaya. Modus yang digunakan antara lain penyisipan link palsu yang mengarah ke situs phishing dengan tujuan memperoleh data pribadi pengguna secara ilegal.
Selain aspek keamanan digital, penyebaran konten bermuatan asusila juga memiliki konsekuensi hukum. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten melanggar kesusilaan dapat dikenai sanksi pidana.































































































