UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

TNI Berkukuh Motif Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus adalah Dendam Pribadi, KontraS Tak Percaya

Lebih lanjut, Yahya menuturkan, mencuatnya narasi dendam pribadi di balik kasus ini dikhawatirkan untuk memutus rantai komando. Sehingga pelaku yang diproses hanyalah aktor di lapangan, bukan dalang intelektual maupun atasan para pelaku.

“Memang kebanyakan kasus yang diadili di peradilan militer pada akhirnya memutus itu semua. Kenapa? Karena selama ini kasus-kasus tersebut banyak diadili hanya tertuju kepada aktor lapangan. Tanpa ada proses pembuktian atau pengejaran lebih lanjut terhadap aktor atau pelaku utamanya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan berdasarkan pemeriksaan polisi militer terhadap empat anggota TNI terungkap motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus adalah dendam pribadi. Ketika ditanyakan lebih lanjut, apakah dendam pribadi itu ada sangkut pautnya dengan aksi Andrie yang menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada 2025 lalu, Andri membenarkannya.

“Yang kami dalami lewat berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh keempat terdakwa ini adalah balas dendam pribadi terhadap korban, Saudara AY,” ujar Andri ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

“Iya ada (sangkut pautnya dengan peristiwa di Hotel Fairmont). Tetapi lebih jelasnya kita lihat dan dengarkan saat pembuktian di persidangan nanti,” imbuhnya ketika dikonfirmasi IDN Times melalui pesan pendek.

Ia juga menambahkan pengadilan militer tidak membatasi untuk memproses keempat terdakwa saja. Bila ada fakta baru yang terungkap di persidangan maka Andri menjanjikan akan menindaklanjuti.

“Berkas perkara (kasus Andrie Yunus) sudah kami limpahkan ke pengadilan militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah. Namun, apabila ada di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah (informasi pelaku) atau bagaimana akan tetap dilakukan penyidikan kembali,” tutur dia.

Ia mengatakan bila ditemukan tambahan pelaku berasal dari unsur sipil, maka berkas akan dipisah. Pelaku sipil akan ditangani oleh pihak kepolisian dan masuk ke pengadilan umum.

“Jadi, ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tetapi, harus kami laksanakan,” imbuhnya.

Motif dendam pribadi juga pernah disampaikan oleh Kepala BAIS periode 2011-2013, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto ketika berbincang di program ‘Ngobrol Seru’ yang tayang pada 1 April lalu di YouTube IDN Times. Di acara itu, Ponto menduga ada pelaku melakukan teror terhadap Andrie terkait aksi aktivis KontraS tersebut ketika mendobrak masuk ruang rapat di Hotel Fairmont.

image_print
1 2 3
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.