“Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yangdibagi dalam dua klaster.
Pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Namun, sebagian memilih penyelesaian melalui jalur damai, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut
Jokowi tetap ogah tunjukkan ijazah
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi polemik tudingan ijazah palsu yang kembali mencuat di ruang publik.
Jokowi menegaskan bahwa pihak yang menuduhlah yang seharusnya membuktikan tudingannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat berada di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2026).
Ia merespons permintaan Jusuf Kalla yang meminta agar ijazah asli ditunjukkan ke publik.
Jokowi menilai, logika hukum tidak menempatkan pihak tertuduh sebagai pihak yang wajib membuktikan.
Menurutnya, jika pola seperti itu dibiarkan, maka setiap orang bisa dengan mudah menuduh pihak lain tanpa dasar.
“Itu juga serahkan pada proses hukum yang ada. Dan memang mestinya yang menuduh itu yang membuktikan,” kata Jokowi dikutip dari Kompas.com
Ia menambahkan, prinsip tersebut penting untuk menjaga keadilan dalam sistem hukum.
“Bukan saya disuruh menunjukkan. Nanti semua orang bisa menuduh dan suruh menunjukkan buktinya yang dituduh,” ujarnya.
“Kebalik-balik itu,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin polemik ini berkembang menjadi spekulasi yang tidak berdasar.
Ia menolak untuk berspekulasi terkait kemungkinan adanya tokoh besar di balik isu tersebut.
Menurut Jokowi, semua dugaan harus didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang jelas.
“Karena itu perlu bukti-bukti fakta-fakta hukum,” ucapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Dengan demikian, proses yang berjalan tetap objektif dan sesuai aturan.
“Jadi ini juga sama serahkan semua pada proses hukum yang ada,” imbuhnya
































































































Beri Komentar