UPDATE

LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

DLH Aceh Didesak Hentikan Sementara Operasional Pabrik Sawit PT Bumi Sama Ganda

BANDA ACEH – Desakan agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pabrik perkebunan sawit (PKS) yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan lingkungan kembali mencuat. Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Aceh segera menghentikan sementara operasional PT Bumi Sama Ganda.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul predikat PROPER Merah yang diterima perusahaan itu selama empat kali berturut-turut. Menurut Hendra, status tersebut menjadi indikator kuat adanya persoalan serius dalam pengelolaan lingkungan hidup perusahaan.

“PROPER Merah itu menandakan perusahaan tidak patuh terhadap standar lingkungan. Seharusnya ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, bukan justru membiarkan perusahaan tetap beroperasi tanpa perbaikan. Ini berlaku untuk seluruh perusahaan peraih PROPER Merah dan Hitam,” kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Ia menilai langkah pembinaan administratif saja tidak cukup untuk menangani persoalan tersebut. Menurutnya, penghentian sementara operasional perlu dilakukan agar perusahaan terdorong melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk pengelolaan limbah dan pemulihan lingkungan yang terdampak.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, perusahaan cenderung akan mengulur waktu. Sementara dampak kerusakan lingkungan terus dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Hendra juga menyoroti respons DLH Provinsi Aceh yang dinilai lamban terhadap berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Selain mendesak penghentian sementara operasional perusahaan, SHI Aceh Tamiang juga meminta dilakukan audit independen terhadap kinerja DLH Provinsi Aceh. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak adanya pembiaran maupun keberpihakan terhadap perusahaan yang memiliki catatan buruk dalam pengelolaan lingkungan.

“Kami minta ada audit menyeluruh dan independen. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, libatkan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1581 Tahun 2025, tercatat sebanyak 27 perusahaan di Aceh memperoleh predikat PROPER Merah. Salah satunya adalah PT Bumi Sama Ganda yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang dan memperoleh peringkat tersebut selama empat kali berturut-turut hingga tahun 2025.

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) merupakan instrumen evaluasi pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Predikat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. []

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.