“Semua produk sawit dan batu bara harus dijual ke Danantara. BUMN itulah yang akan menjualnya ke pembeli di luar negeri.”
“Dor!” tulis Dahlan Iskan.
Menurut Dahlan Iskan, kebijakan ini bukan saja akan membawa dampak besar, melainkan “mengguncang”.
Tentu saja, “guncangan” itu tidak akan dirasakan masyarakat, tapi para pengusaha sawit dan batu baca.
“Pasar pasti guncang. Tapi rakyat di desa tidak makan batu bara dan tidak minum sawit.”
“Yang heboh pasti para pengusaha sawit dan batu bara. Harga saham dua jenis perusahaan itu langsung terjun bebas.”
“Dor! Dor! Dor!” sambung Dahlan Iskan.
Menurut Dahlan Iskan, sejak UUD 1945 berlaku, Pasal 33 tidak pernah dijalankan sepenuhnya.
“Sejak UUD 45 berlaku, rasanya baru Presiden Prabowo yang berani menerapkannya,” kata dia.
Sementara presiden-presiden sebelumnya seperti ragu benar-benar melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.
Dimana pasal tersebut mengatur bahwa seluruh kekayaan alam adalah milik negara dan harus digunakan sebesar-besar kemakmuran negara.
“Praktik yang terjadi selama ini: kekayaan alam adalah milik perusahaan. Baik swasta maupun BUMN.”
“Mereka mendapatkan izin dari pemerintah. Setelah itu terserah perusahaan: mau dijual ke mana hasilnya.”
“Praktik ini sudah berlangsung sejak presiden siapa pun. Tidak ada yang berani mengubahnya,” papar Dahlan Iskan.
Kondisi yang sama juga terjadi pada asas ekonomi yang menurut UUD 1945 harus berdasar kekeluargaan.
“Tidak ada presiden yang berani menjalankannya. Ekonomi kita berganti-ganti asas –tanpa ada yang merasa itu melanggar UUD 1945,” sambung tokoh senior dunia pers tanah air itu.***































































































Beri Komentar