Pernyataan itu disampaikan Suhadi usai bertemu Jokowi di kediamannya di Solo pada Kamis (21/5/2026).
“Beliau agak kecewa karena proses hukum sudah berjalan sekitar satu tahun satu bulan,” kata Suhadi.
Ia menyebut Jokowi menilai perkara tersebut berjalan terlalu lama tanpa kepastian hukum yang jelas.
Menurut Suhadi, Jokowi juga menduga ada pihak tertentu yang berusaha menghambat proses hukum.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud.
Suhadi juga tidak mengungkap bentuk dugaan intervensi dalam proses penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, Jokowi disebut tetap mengapresiasi langkah penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.
Menurutnya, aparat penegak hukum telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait perkara tersebut.
THMP bahkan menilai perkara itu sebenarnya telah berstatus P-21 atau dinyatakan lengkap.
Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pihak kepolisian terkait status tersebut.
Suhadi mengatakan Jokowi ingin seluruh persoalan dibuka secara terang di pengadilan.
Dengan begitu, semua tudingan dapat dijawab melalui mekanisme hukum yang sah.
Ia menyebut pengadilan menjadi tempat paling tepat untuk memperlihatkan seluruh dokumen pendidikan Jokowi.
Mulai dari ijazah SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi disebut siap ditunjukkan di hadapan majelis hakim.
Menurut Suhadi, Jokowi ingin proses hukum berjalan secara transparan tanpa campur tangan pihak mana pun.
Ia berharap polemik yang selama ini berkembang dapat diselesaikan secara terbuka dan objektif melalui persidangan.
Hingga kini, publik masih menunggu jadwal lanjutan persidangan yang akan menghadirkan Jokowi beserta dokumen ijazah aslinya di pengadilan.
Polisi akan umumkan perkembangan kasus
Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan segera mengumumkan perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,” kata Budi, Rabu (13/5/2026).
Perkara itu, dipastikan Kabid Humas, akan diusut secara tuntas serta disampaikan secara komprehensif kepada publik.
“(Akan diumumkan) dalam waktu dekat,” tutur eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap persidangan.










































































































