UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Kecewa Proses Hukum Terlalu Lama, Jokowi Sebut Akan Tunjukkan Ijazah Asli saat Roy Suryo Cs Disidang

Sejumlah tersangka memilih tidak menempuh restorative justice (RJ) sehingga proses hukum tetap berjalan.

Para tersangka itu ialah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa lantaran menolak untuk restorative justice (RJ).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Sementara itu, penyidik menghentikan perkara terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme RJ. 

Ketiganya dicabut status tersangkanya setelah berdamai dengan pelapor dan mengakui keaslian ijazah Jokowi.

Atas hal tersebut, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hanya dikeluarkan bagi ketiganya.

“Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Iman.

Meski begitu, Polda Metro Jaya menyatakan proses RJ bagi tersangka lainnya masih terus terbuka.

“Apabila para pihak itu sepakat untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif, maka negara memberikan ruang berdasarkan Undang-Undang,” tutur Iman.

Ia menjelaskan, proses RJ masih terus terbuka walau nantinya kewenangan kasus telah dilimpahkan dari kepolisian ke jaksa sampai nanti masuk ke pro-justitia pada pembuktian di pengadilan.

“Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan, penegakan hukum tak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Namun harus mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, menenangkan, dan memulihkan. 

“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan. Maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan,” kata Budi. 

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” sambung eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.