Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ)
































































































Beri Komentar