UPDATE

NASIONAL

Silmy Karim Sempat Menghilang, KPK Dalami Dugaan Penghilangan Barang Bukti

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dengan pasal tambahan apabila ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti sebelum menyerahkan diri dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

Silmy diketahui sempat tidak ditemukan saat tim KPK bergerak melakukan OTT sejak Selasa malam, 2 Juni 2026 hingga Rabu malam, 3 Juni 2026.

Penyidik bahkan sempat melakukan pencarian sebelum akhirnya Silmy menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami berbagai aktivitas yang dilakukan Silmy selama keberadaannya tidak diketahui oleh tim penindakan.

Menurut Taufik, pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya tindakan yang berkaitan dengan dugaan penghilangan barang bukti maupun upaya lain yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

“Memang betul tim di lapangan sempat mencari. Tapi apakah ada upaya-upaya yang dilakukan sebelum yang bersangkutan menghadiri atau hadir di Gedung KPK yang juga menjadi nanti bahan materi pendalaman oleh penyidik,” kata Taufik seperti dikutip RMOL, Jumat, 5 Juni 2026.

Taufik menegaskan, apabila ditemukan adanya tindakan menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penyidikan, KPK tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tambahan terhadap Silmy.

“Artinya, kalau memang betul ada, ya, kami akan dalami juga untuk pengenaan pasal-pasal yang lain,” tegas Taufik.

Meski demikian, KPK saat ini memastikan Silmy telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

“Tapi sekarang sudah dipastikan bahwa yang bersangkutan ada peran-peran yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang sementara kita, yang ada,” pungkasnya.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring OTT sejak Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi periode 2022-2026.

Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.