Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Dari hasil penelusuran, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal. Keduanya lalu melibatkan Juniadi dan Gusti untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana.
Dana dari para pemohon maupun biro jasa diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampung atau rekening nominee sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK menduga selama periode 2022-2026 jumlah uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar




































































































Beri Komentar