JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai pendiri Gojek Indonesia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar serta perampasan harta senilai Rp4,87 triliun yang disebut tidak sebanding dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.































































































Beri Komentar