BANDA ACEH — Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026–2030.
Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026).
Penetapan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah, dan disahkan setelah memperoleh persetujuan bulat dari seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat.
Gubernur yang akrab disapa Mualem menyampaikan, susunan baru jajaran komisaris dan direksi Bank Aceh Syariah ini juga telah mengantongi persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga seluruh proses penetapan dipastikan memenuhi aspek kepatuhan dan tata kelola perbankan.
Selain mengukuhkan Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama, RUPSLB tersebut juga menyetujui dua nama lain untuk mengisi posisi strategis di Bank Aceh Syariah periode 2026–2030, yaitu:
- Faisal sebagai Komisaris Independen
- Erwin Konadi sebagai Direktur Bisnis
Rapat yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh ini turut dihadiri jajaran direksi Bank Aceh Syariah, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh, serta para pemegang saham yang terdiri atas bupati dan wali kota se-Aceh — menandakan kuatnya dukungan pemerintah daerah terhadap arah baru kepemimpinan bank kebanggaan masyarakat Aceh ini.
Dalam sambutannya, Mualem menyampaikan harapannya agar susunan komisaris dan direksi yang baru dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance) sekaligus mendorong peningkatan kinerja bank.
“Saya berharap jajaran komisaris dan direksi yang baru ini dapat semakin memperkuat tata kelola Bank Aceh Syariah, serta meningkatkan kinerja bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Aceh,” ujar Mualem.
Dengan penetapan ini, publik kini menanti langkah konkret jajaran baru Bank Aceh Syariah dalam memperkuat kepercayaan nasabah dan memperluas kontribusi bank terhadap perekonomian Aceh ke depan. []































































































Beri Komentar