UPDATE

OPINI
OPINI

Membongkar Korupsi atau Merawat Impunitas? Penolakan Justice Collaborator dalam Skandal Korupsi BGN

Oleh: Radit Fabian1

PADA tulisan sebelumnya, saya pernah mengungkapkan justice collaborator menjadi instrument penting dalam membongkar relasi kuasa yang bekerja dibalik skandal korupsi Badan Gizi Nasional.

Sejak awal, perkara ini sulit dipahami sebagai penyimpangan yang dilakukan secara individual.

Dugaan rekayasa verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengaturan yayasan terafiliasi, hingga manipulasi sistem pengadaan menunjukkan pola yang jauh lebih kompleks daripada sekadar penyalahgunaan kewenangan oleh beberapa pejabat.

Argumentasi diatas memperoleh relevansi baru setelah perkembangan terbaru menunjukkan bahwa permohonan JC yang diajukan salah satu tersangka, Sony Sonjaya, ditolak oleh Kejaksaan Agung (JamPidsus). 

Itikad baik, pengakuan bersalah dan kesiapan saudara SS melalui kuasa hukum menyerahkan bukti-bukti valid awal nama-nama besar yang terlibat dalam skandal korupsi, dari 26 yang berkembang dan berakhir menjadi 41.

Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah penolakan Justice Collaborator dalam perkara BGN merupakan langkah yang tepat untuk menegakkan hukum, atau justru berisiko menghambat upaya pembongkaran jaringan korupsi yang lebih luas?

Dengan kata lain, apakah negara sedang berupaya membongkar keseluruhan skema korupsi, atau tanpa disadari sedang menciptakan kondisi yang memungkinkan impunitas terhadap aktor-aktor lain yang belum tersentuh?

Secara normatif, konsep Justice Collaborator diakui dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, serta berbagai ketentuan teknis lainnya.

Prinsip dasarnya adalah memberikan perlakuan khusus kepada pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.

Namun syarat pentingnya Adalah tak hanya bahwa yang bersangkutan bukan pelaku utama tapi keterangannya harus memiliki nilai signifikan dalam mengungkap perkara.

Berangkat dari Sejarah system hukum di amerika, Dalam praktiknya, instrumen ini lahir dari kesadaran bahwa kejahatan terorganisasi, termasuk korupsi sistemik, sering kali tidak dapat dibongkar hanya melalui alat bukti konvensional.

Pengungkapan jaringan, aliran keuntungan, dan aktor intelektual justru kerap bergantung pada informasi dari orang dalam yang terlibat langsung dalam kejahatan tersebut.

Alasan Kejaksaan Agung menolak permohonan JC Sony Sonjaya dapat dipahami (baca Kompas.com). Jika penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama, maka syarat formal sebagai Justice Collaborator memang tidak terpenuhi. Akan tetapi, persoalan sesungguhnya tidak berhenti pada pemenuhan syarat formal tersebut.

Yang menjadi perhatian publik adalah nilai informasi yang diklaim dimiliki oleh tersangka. Kuasa hukum Sony menyatakan bahwa kliennya siap membuka puluhan nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan skandal MBG.

Bahkan terdapat klaim mengenai puluhan pihak yang diduga meminta jatah atau memperoleh keuntungan dari pengelolaan SPPG.

Terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, fakta bahwa terdapat potensi informasi baru seharusnya mendorong proses verifikasi yang lebih mendalam, bukan sekadar perdebatan mengenai status formal pelaku.

Problem ini dapat dibaca melalui perspektif relasi kuasa Michel Foucault. Menurut Foucault, kekuasaan tidak selalu bekerja secara terbuka melalui jabatan formal, melainkan melalui jaringan relasi yang membentuk dan mengendalikan perilaku para aktor.

Dalam konteks tindak pidana korupsi birokrasi abad ini, aktor yang tampak di permukaan belum tentu merupakan pihak yang paling diuntungkan.

Sering kali terdapat struktur relasi yang lebih luas yang memungkinkan praktik korupsi berlangsung secara sistematis tanpa mudah terdeteksi.

Karena itu, ketika seseorang yang berada di dalam jaringan tersebut menyatakan kesediaan memberikan informasi, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya apakah ia layak memperoleh status JC, melainkan apakah sistem peradilan memiliki kemauan yang cukup kuat untuk menelusuri informasi tersebut hingga ke akar persoalan.

Sebab sejarah pemberantasan korupsi menunjukkan bahwa banyak perkara besar berhenti pada pelaku operasional, sementara pihak yang memperoleh manfaat politik, ekonomi, atau kelembagaan tetap berada di luar jangkauan hukum.

Di sinilah letak kekhawatiran mengenai impunitas. Impunitas bukan semata-mata tidak adanya hukuman, melainkan keadaan ketika struktur yang memungkinkan kejahatan tetap bertahan meskipun beberapa pelaku telah diproses.

Jika penanganan perkara BGN berhenti pada tiga atau empat tersangka tanpa mengungkap jaringan kepentingan yang lebih luas, maka yang dibongkar hanyalah manifestasi korupsinya, bukan sistem yang memproduksi korupsi itu sendiri.

Jika proses hukum berhenti pada aktor yang tampak di permukaan tanpa menyentuh struktur yang lebih luas, maka pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi siapa yang bersalah, melainkan apakah negara sungguh sedang membongkar korupsi atau justru tanpa disadari sedang merawat impunitas.

  1. Mahasiswa Pascasarjana FH UII[↩]
Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.