UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Tifa Pertanyakan Sidang Kasus Ijazah Jokowi Tak Boleh Disiarkan Langsung: Ada yang Mau Sembunyi?

Selain mengatur mekanisme peliputan, PN Jakarta Timur juga menyiapkan pengamanan khusus mengingat perkara tersebut diperkirakan menyedot perhatian publik.

Sekretaris PN Jakarta Timur, Zulfikar Arif Rahman Purba, mengatakan setiap pihak yang memasuki area persidangan akan menggunakan tanda pengenal agar akses menuju ruang sidang lebih tertib.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pengadilan juga menyiapkan tenda beserta layar televisi di luar ruang sidang agar masyarakat yang tidak mendapat tempat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.

Selain itu, PN Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk menyiapkan pola pengamanan selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Roy Suryo, belum menjalani sidang pokok perkara karena masih menempuh proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut PN Jakarta Timur, sidang Roy Suryo baru akan dijadwalkan setelah gugatan praperadilannya diputus oleh majelis hakim.

Jadwal Sidang Praperadilan Roy Suryo

Majelis hakim menetapkan jadwal persidangan praperadilan Roy Suryo yang akan berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga pembacaan putusan.

Pengaturan jadwal itu disampaikan hakim pada awal persidangan guna memastikan seluruh tahapan pemeriksaan perkara berjalan efektif dan tidak mengalami penundaan.

Adapun sidang perdana praperadilan Roy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB, dengan diketuai Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Hakim menjelaskan, tenggat waktu yang digunakan adalah tujuh hari kerja, bukan tujuh hari kalender, dengan mempertimbangkan hari libur akhir pekan.

“Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, dan 7 hari itu pun sudah saya longgarkan sedikit, kita pakailah 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. 7 hari kalender pun enggak bisa karena hari Sabtu-Minggu libur ya,” ujar hakim.

Pada hari pertama atau Senin ini, persidangan diawali dengan pembacaan permohonan. 

Hakim meminta agar pemohon menyampaikan langsung pokok-pokok permohonannya, meskipun didampingi kuasa hukum.

Sidang kemudian dijadwalkan berlanjut pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda jawaban dari Termohon dan Turut Termohon. 

Apabila diperlukan, replik dan duplik juga akan diselesaikan pada hari yang sama.

Selanjutnya, pembuktian dari pihak Pemohon dijadwalkan pada Rabu (1/7/2026), sedangkan pembuktian dari pihak Termohon berlangsung pada Kamis (2/7/2026).

image_print

1 2 3 4 5

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.