BANDA ACEH-Bukan mangkir, Ombudsman RI ternyata tidak diundang Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal dugaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mewah di Cibinong, Bogor.
DPR RI Komisi XIII melakukan RDP atas dugaan temuan Lapas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor Jawa Barat.
Namun rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (28/9/2026) hanya menghadirkan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan pihak Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sementara itu Ombudsman RI yang melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Cibinong tampak tidak hadir dalam rapat.
Ombudsman RI pun buka suara kenapa tidak ada di DPR RI saat rapat soal temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong itu.
Ombudsman RI mengaku sangat ingin hadir dan kooperatif dalam temuan mereka. Namun nyatanya hingga pukul 10.00 pagi ini pihaknya tidak kunjung menerima undangan dari pihak DPR RI.
Hal itu diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan pada Senin (28/9/2026).
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Syafrida R Rasahan pada Senin (28/9/2026) seperti dimuat Tribunnews.com.
Sehubungan dengan temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Syafrida mengatakan Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI, dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imipas.
Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI.
Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
Sementara itu menjelang rapat, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menjelaskan bahwa pihaknya harus bersurat dengan Komisi II DPR RI untuk memanggil Ombudsman RI.
Sebab komisi itulah yang menaungi Ombudsman RI.
Namun hingga Senin pagi kata Willy, surat tersebut belum ditanggapi oleh Komisi II DPR RI.
Sehingga untuk saat ini pihaknya hanya memanggil pihak Ditjen Pas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk konfirmasi Lapas mewah yang ditemukan oleh Ombudsman RI.































































































Beri Komentar