Roy berharap seluruh pihak yang menjadi termohon dapat hadir dalam persidangan sehingga proses praperadilan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum.
“InsyaAllah praperadilan ini berjalan dengan lancar, dan doakan saja semua juga datang,” ucap Roy Suryo.
“Yang kami mohonkan, sehingga tidak menghambat, tidak mengganggu, tidak memperlambat dari kasus utama yang nanti akan disidangkan,” tuturnya.
Roy Suryo sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 22 Juni 2026.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada 29 Juni 2026.
Gugatan diajukan terkait upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo dalam proses tahap II perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan sidang.
“Kami belum menerima suratnya,” kata Abrianto, Rabu.
Namun, ia memastikan tim hukum Polda Metro Jaya akan menghadiri persidangan setelah menerima surat kuasa.
“Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir,” ujar Abrianto































































































Beri Komentar