UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Tifa Pertanyakan Sidang Kasus Ijazah Jokowi Tak Boleh Disiarkan Langsung: Ada yang Mau Sembunyi?

Agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (3/7/2026), dengan ketentuan penyampaian kesimpulan bersifat opsional bagi para pihak.

Majelis hakim menetapkan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sementara satu hari sebelumnya atau Senin (6/7/2026) digunakan untuk penyelesaian administrasi dan penyusunan berkas perkara.

Hakim juga menegaskan tidak akan ada kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditetapkan. 

Seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi dari masing-masing pihak, harus disampaikan sesuai agenda pembuktian yang telah dijadwalkan.

“Kalau dijadwal ada bukti Pemohon, selesaikan di hari itu. Begitu juga Termohon, Turut Termohon, bukti saksi selesaikan. Jadi tidak ada yang saling tindih. Jadi tidak ada lagi nanti bukti susulan. Begitu selesai pembuktian kedua belah pihak, selesai, kesimpulan, putusan. Ya?,” tuturnya. 

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026) pagi.

Berdasarkan pantauan Warta Kota di lokasi, Roy mendatangi PN Jaksel bersama tim kuasa hukumnya sekira pukul 09.00 WIB.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut yang mengenakan pakaian serba hitam tampak semringah.

Kedatangan Roy ke PN Jaksel usai sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan digelar pada Senin hari ini.

Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, permohonan praperadilan diajukan sebagai bentuk keberatan atas tindakan paksa yang dilakukan penyidik, yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Ada empat hal yang kami mohonkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan keabsahan dari upaya paksa, yaitu yang pertama adalah penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2026, dan satu lagi adalah kami ingin ada kepastian hukum terkait status pencekalan terhadap Mas Roy yang selama ini diberlakukan oleh Polda Metro Jaya melalui imigrasi,” kata Abdul Gafur, kepada wartawan, Senin.

Menurut Gafur, tim kuasa hukum menilai penangkapan terhadap Roy tak memiliki urgensi hukum karena kliennya disebut selalu memenuhi panggilan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

Ia mengklaim tak pernah ada catatan Roy mangkir dari panggilan penyidik sejak perkara bergulir. 

image_print

1 2 3 4 5

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.