UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Tifa Pertanyakan Sidang Kasus Ijazah Jokowi Tak Boleh Disiarkan Langsung: Ada yang Mau Sembunyi?

BANDA ACEH  – Dokter Tifa memprotes keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang belum mengizinkan media menyiarkan secara langsung (live streaming) sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik soal ijazah Joko Widodo yang menjerat dirinya.

Melalui unggahan di akun media sosial X, Senin (29/6/2026), Dokter Tifa mempertanyakan alasan persidangan tidak disiarkan secara langsung, padahal menurutnya seluruh proses hukum yang ia jalani selama ini dihadapi tanpa rasa takut.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Apa alasan takut sidang LIVE?” tulis Dokter Tifa dalam unggahannya.

Ia kemudian mengungkit seluruh proses hukum yang telah dijalaninya, mulai dari pemeriksaan di kepolisian, kewajiban melapor, penangkapan, hingga penahanan.

“Saya diperiksa berkali-kali ke POLDA tidak pernah absen, saya tidak takut. Saya disuruh wajib lapor seminggu sekali berbulan-bulan, saya tidak takut,” tulisnya.

Dokter Tifa juga mengaku tidak gentar saat ditangkap maupun menjalani masa penahanan.

“Saya ditangkap secara tidak manusiawi lalu dijebloskan ke sel tahanan saya tidak takut. Saya dijadwalkan sidang, saya InsyaAllah akan datang saya tidak takut. Saya pakai baju oranye saja tidak takut,” lanjutnya.

Di akhir unggahan tersebut, ia melontarkan pertanyaan bernada sindiran mengenai larangan siaran langsung persidangan.

“Lalu siapa yang rencana mau ngumpet dari kamera LIVE ini???” tulisnya.

Persidangan perdana Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Meski menjadi perhatian publik, PN Jakarta Timur memastikan sidang tetap digelar secara terbuka untuk umum.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan masyarakat maupun awak media dipersilakan mengikuti jalannya persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keterbukaan sidang merupakan bagian dari asas peradilan terbuka sehingga publik tetap dapat mengawasi jalannya proses hukum.

Namun demikian, pengadilan belum mengizinkan media melakukan siaran langsung atau live streaming selama persidangan berlangsung.

“Silakan diliput oleh rekan-rekan media, namun untuk live streaming sampai hari ini belum kami perkenankan,” kata Immanuel, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut masih dapat berubah apabila nantinya terdapat keputusan baru dari pimpinan pengadilan.

Apabila izin live streaming diberikan, seluruh media akan memperoleh kesempatan yang sama untuk melakukan peliputan secara langsung.

image_print

1 2 3 4 5

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.