Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum tindakan penangkapan yang dilakukan pada 19 Juni 2026.
Selain itu, Gofur juga menuding terdapat pelanggaran terhadap prinsip penghormatan hak asasi manusia, khususnya hak privasi, saat proses penangkapan berlangsung. Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menetapkan Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta penyidik Subdirektorat Keamanan Negara sebagai pihak termohon.
Sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum dicantumkan sebagai turut termohon untuk memenuhi aspek formal permohonan.
Gofur juga menegaskan pengajuan praperadilan bukan bertujuan menghambat persidangan pokok perkara yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Permohonan praperadilan ini justru mengikuti mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana. Kami tidak bermaksud mengulur ataupun menghambat persidangan pokok perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Roy mengatakan dirinya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai terlebih dahulu menjalani wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menyatakan praperadilan diajukan karena menilai proses penangkapan yang dialaminya pada 19 Juni 2026 melanggar prosedur dan hak asasi manusia.
Menurut Roy, penyidik memasuki rumahnya tanpa melalui prosedur sebagaimana yang ia yakini seharusnya dilakukan, termasuk pemberitahuan kepada pengurus lingkungan.
Ia juga mengklaim sejumlah penyidik memasuki area pribadi rumahnya tanpa didampingi petugas keamanan lingkungan.
“Jadi, apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 yang lalu. Yang tadi sudah di-spill sedikit ya oleh Mas Gofur, dan itu nanti akan ada detail ya, banyak bukti-bukti yang akan kita paparkan, termasuk ya pelanggaran yang sangat fatal,” kata Roy.
“Kalau ada upaya paksa, apa, pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku ya atau prosedur. Misalnya apa? Diketahui oleh RT, RW setempat. Ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu,” sambungnya.
Roy mengatakan, seluruh dalil tersebut akan dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan praperadilan.
Menurutnya, pihak yang dicantumkan sebagai termohon maupun turut termohon hanya berasal dari institusi kepolisian dan kejaksaan sesuai kebutuhan formal permohonan.































































































Beri Komentar