UPDATE

OPINI
OPINI

‘Pengacara Disfungsi’ Sebuah Gambaran Karakter Akhmad Khoizinudin

Pada acara sabotase “di gedung Juang  tersebut” dia tidak memberikan Penulis kesempatan memberikan kata sambutan pada acara yang ia gagas di gedung juang (2 Mai 2026), walau fakta dan data yang masih hangat hangatnya penulis adalah tokoh TPUA dan Koordinator TPUA yang baru pulang dari safari dalam rangka silaturahmi, sekaligus investigasi dan klarifikasi Ijazah Jokowi ke UGM dan Solo ini logika senioren dari sudut pandang moralitas dan hukum organisasi Penulis DHL adalah sosok yang memimpin safari hukum dimaksud (UGM – Rumah Mantan Presiden RI ke 7), AK  tidak berani mendaftar ikut serta (takut atau pengecut ?) atau dia sedang sibuk aktif memancing sambil membuat keruh laut perjuangan versus PRONAS PIK 2 ?  

AK asyik terus menipu publik dengan pola menyampaikan narasi-narasi kotor berselimutkan ayat ayat Tuhan (gadaikan ayat ayat suci) dengan pola memberi cap pengkhianat (tidak setia , tidak patuh) entah kapadanya atau kepada siapa.

Karena kalimat ada subjek Pengkhianat ada pula subjek atau tokoh yang dikhianati. Padahal dia tidak ikut menggugat dan emoh melaporkan dan tidak berani ikut ke Solo dalam rangka tuduhan publik terkait Ijazah palsu !?   

Dan dalam praktik advokasi/ pembelaan terhadap klien dia tidak peduli nasib kliennya, Kliennya yang bakal menghadapi sel penjara dia buat “komoditi” ajang popularitas  ( “masa bodo”) dan eksploitisir nasib kliennya, semata demi melaksanakan tugas fungsionalnya menjadi tumbila (bangsat) penghisap darah rekan aktivis maka media sosial acap kali menjadi alat popularitas. Manusia kategori kejam “berselimut orang baik” dia tolak RJ dan perdamaian padahal dia tulis dan iklankan dirinya adalah koordinator tim non litigasi, ini menunjukan perihal termilonologi hukum tentang jabatan non litigasi yang dia emban, namun dia tak mengerti tebal muka), sehingga praktik pelaksanaan tugas dan fungsinya justru mirip Propokator atau cepu merangkap anarko?

Selebihnya AK kontraproduktif kepada metode advokasi pengacara jo. UU Advokat yang sesungguhnya secara umum, advokat yang ideal selalu konsentrasi berpikir mempelajari hukum acara, apakah ada peluang prapid, jika ditemukan lalainya praktik hukum acara (KUHAP) oleh Penyidik?

Jika ditemukan ada ketidakjelasan (obscuri libeli) pada surat dakwaan lalu gunakan hak eksepsi, juga agar kliennya terbebas dari tuntutan primair – subsidair.

Maka, advokat/ pengacara sungguhan pasti akan menggunakan fasilitas hukum yang ada sebagai peluang membebaskan kliennya dari jerat tuduhan selaku TSK/TDW

Hal kedua kesempatan hukum itu jika pun ada tidak bakal digunakan oleh pengacara dimaksud, karena bukan misi atau fungsi tugasnya. Misinya adalah buat alih isu dan pecah belah kekuatan aktivis.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
Tidak dapat memuat data story terbaru.
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.